Kriteria Kelulusan Minimal Produktif Rekayasa Perangkat Lunak


Kriteria ketuntasan minimal adalah Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan


Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersam pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan trehadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam laporan hasil belajar (LBH) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik (Depdiknas, 2008)

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Adapun fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal adalah :

  • Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapainnya berdasarkan KKM yang diterapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan.
  • Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak biasa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu diperbaikan.
  • Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan disekolah. Evaluasi keterlaksanaan dari hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah.
  • Merupakan kontrak pendiagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencpaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan dan orang tua. Pendidikan melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesains pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pembeljaaran dan penilaian di sekolah.
  • Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian konpetensi setiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolak ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggug jawab dapat menjadi tolak ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat (Depdiknas, 2008)

Prinsip penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa  ketentuan sebagai berikut:

  • Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui profesinal judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajarkan mata pelajaran di sekolah. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan criteria yang ditentukan.
  • Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung dan intake peseta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi.
  • Kriteria ketuntasan minimal setiap kompetensi dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam kompetensi dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut.
  • Kriteria ketuntasan minimal setiap standar kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM kompetensi dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut.
  • Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran dan dicantumkan dalam laporan hasil belajar (LBH atau rapor).
  • Indikator merupakan acuan/tujuan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS) maupun ulangan akhir semester (UAS). Soal ulangan maupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan atau menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan karena semunya memiliki hasil yang setara.
  • Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal (Depdiknas, 2008)

1.    Langkah-Langkah Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran, langkah penetapan KKM adalah sebahai berikut:
  • Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung dan Intake peserta didik.
Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.
  • Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakkan penilaian.
  • KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua dan dinas pendidikan.
  • KKM dicantumkan dalam LBH pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua atau wali peserta didik.

2.    Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:

  • Tingkat kompleksitas, kesulitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
  • Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
  • Tingkat kemampuan (Intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan (Depdiknas, 2008)       
Sumber :Sarjanaku.com 
Berikut ini adalah Kriteria Kelulusan Minimal kelas X,XI,XII Rekayasa Perangkat Lunak silahkan download disini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More