5.02.2012

MENERAPKAN KONSEP LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan Hidup terdiri dari dua bagian, yakni: Lingkungan Hidup Abiotik dan Lingkungan Hidup Biotik. Lingkungan Hidup Abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan Sedangkan Lingkungan Hidup biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri). Hubungan Kehidupan dari lingkungan hidup itu disebut Ekosistem.Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara mahkluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Ekosistem merupakan suatu interaksi yang kompleks dan memiliki penyusun yang beragam. Di bumi ada bermacam-macam ekosistem.Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah:
·            Komponen hidup (biotik)
·            Komponen tak hidup (abiotik)
Kedua komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem aquarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut undang-undang pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a.  tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup
c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
 
DAFTAR PUSTAKA
  1. Keselamatan” on the wikipedia website
  2. Himpunan Perundang-undangan Ketenagakerjaan I, Departemen Tenaga Kerja Transkop, Jakarta, 1977
  3. Suma’mur, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Haji MasaAgung, Jakarta, 1989
  4. Wignjosoebroto, Sritomo,”Ergonomi Studi Gerak dan Waktu”, PT. Guna Widya, Jakarta, 1995.
  Untuk materi lengkapnya silahkan download disini

 

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More