Lingkungan
hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun
1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut undang-undang pengelolaan lingkungan hidup adalah :
Lingkungan
Hidup terdiri dari dua bagian, yakni: Lingkungan Hidup Abiotik dan Lingkungan Hidup Biotik. Lingkungan Hidup Abiotik adalah segala yang
tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi.
Sedangkan Sedangkan Lingkungan Hidup biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa
seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus
dan bakteri). Hubungan Kehidupan dari lingkungan hidup itu disebut
Ekosistem.Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan
timbal balik antara mahkluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa
dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap
unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Ekosistem merupakan suatu
interaksi yang kompleks dan memiliki penyusun yang beragam. Di bumi ada
bermacam-macam ekosistem.Komponen-komponen pembentuk ekosistem adalah:
·
Komponen hidup (biotik)
·
Komponen tak hidup (abiotik)
Kedua komponen tersebut berada pada suatu tempat dan
berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu
ekosistem aquarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton
yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen
abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup menurut undang-undang pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a. tercapainya keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup
c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup
c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
- Keselamatan” on the wikipedia website
- Himpunan Perundang-undangan Ketenagakerjaan I, Departemen Tenaga Kerja Transkop, Jakarta, 1977
- Suma’mur, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Haji MasaAgung, Jakarta, 1989
- Wignjosoebroto, Sritomo,”Ergonomi Studi Gerak dan Waktu”, PT. Guna Widya, Jakarta, 1995.
0 komentar:
Posting Komentar